Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 728x250
Berita

HSI: Krisis Lingkungan Mendesak Negara Perkuat UUD 1945 dengan Hak atas Lingkungan Berkeadilan

7
×

HSI: Krisis Lingkungan Mendesak Negara Perkuat UUD 1945 dengan Hak atas Lingkungan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Tanggerang – Pakar Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto, menyatakan bahwa rangkaian bencana lingkungan yang terjadi di berbagai daerah harus dibaca sebagai sinyal keras bagi negara untuk memperkuat dasar hukum perlindungan lingkungan. Ia menilai sudah saatnya hak atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan berkeadilan dicantumkan secara eksplisit dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, (4/12/2025).

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila”, Rasminto menyoroti bahwa bencana di Sumatera pada akhir November 2025 menunjukkan persoalan lingkungan telah mencapai tingkat kedaruratan nasional.

“Amandemen UUD 1945 di periode 1999–2002 membawa banyak kemajuan, namun perlindungan lingkungan belum mendapat pengaturan konstitusional yang memadai. Celah inilah yang kini menimbulkan kerentanan besar,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan konstitusi dalam isu lingkungan penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak meninggalkan risiko kerusakan jangka panjang. Menurutnya, keadilan antargenerasi harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan negara.

Lebih jauh, Rasminto mengaitkan isu lingkungan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila. Kerusakan lingkungan, katanya, selalu berdampak langsung kepada masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah, sehingga negara wajib hadir melindungi hak-hak tersebut.

“Demokrasi tidak hanya soal proses politik. Demokrasi harus menjamin hak hidup rakyat, termasuk hak atas lingkungan yang layak dihuni,” tegasnya.

Ia juga menilai kompleksitas regulasi menjadi persoalan serius. Sepanjang 2019–2025 terdapat 125 permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi, dengan porsi terbesar terkait omnibus law. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan bahwa sistem hukum Indonesia masih membuka ruang ketidakpastian, terutama dalam perlindungan lingkungan.

Rasminto mengingatkan bahwa pembenahan sistem pemilu, tata kelola partai politik, dan transparansi pendanaan politik merupakan langkah strategis untuk mencegah dominasi oligarki yang dapat merugikan kepentingan rakyat dan lingkungan.

“Negara harus memastikan seluruh kebijakan berpihak pada kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan. Perlindungan lingkungan tidak boleh lagi menjadi isu pinggiran dalam pembangunan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *