Jakarta – Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menyatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD tidak dapat langsung dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki dasar konstitusional yang jelas dan sah secara hukum.
“Perlu ditegaskan bahwa UUD 1945 tidak mengunci pilkada harus dilakukan secara langsung. Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Artinya, pilkada melalui DPRD tetap sah secara konstitusi dan merupakan kebijakan hukum terbuka sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013,” ujar Haris dalam keterangannya.
Ia menilai, dalam konteks demokrasi Pancasila, sistem perwakilan justru memiliki pijakan nilai yang kuat. Prinsip musyawarah dan perwakilan, kata dia, merupakan bagian penting dari demokrasi Indonesia.
“Demokrasi kita sejak awal bukan demokrasi liberal yang semata-mata bertumpu pada pemungutan suara langsung, tetapi demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haris menyoroti dampak negatif pilkada langsung yang selama ini berjalan, seperti tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, serta potensi konflik horizontal di daerah.
“Biaya politik yang mahal sering berujung pada praktik korupsi kepala daerah. Pilkada melalui DPRD bisa menjadi instrumen untuk menekan ongkos politik dan mengalihkan anggaran publik ke sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD harus disertai dengan penguatan integritas dan akuntabilitas DPRD agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Perdebatan pilkada tidak langsung seharusnya tidak diletakkan pada dikotomi maju atau mundurnya demokrasi, melainkan pada bagaimana menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.













