Suarapemuda.id, Mataram – Perdebatan mengenai jabatan Sekretaris Daerah (Sekda atau Setda) pascapenetapan tiga nama calon yang lolos seleksi yakni Abdul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik pada 9 Januari 2026 kembali mengemuka di ruang publik. Di berbagai platform media sosial dan media daring, publik disuguhi beragam opini yang kerap jauh dari argumentasi substansial mengenai pengangkatan Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Salah satu narasi yang cukup mengemuka adalah anggapan bahwa jabatan Sekda merupakan jatah putra daerah. Ketika istilah ini dikedepankan, sesungguhnya ia memperlihatkan satu persoalan mendasar yaitu masih kuatnya cara pandang lama dalam melihat birokrasi. Cara pandang yang menempatkan jabatan bukan sebagai amanah profesional, melainkan sebagai simbol representasi identitas.
Padahal, sejak awal reformasi birokrasi digulirkan, negara telah menegaskan satu prinsip utama dalam pengelolaan aparatur sipil negara, yakni sistem merit. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara eksplisit menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja, bukan berdasarkan latar belakang politik, sosial, maupun kedaerahan.
Sekretaris Daerah adalah jabatan karier tertinggi ASN di daerah. Ia bukan perpanjangan tangan politik dan bukan pula simbol distribusi wilayah. Sekda adalah pengendali utama manajemen pemerintahan daerah. Oleh karena itu, logika yang digunakan dalam menilai dan menentukan sosok Sekda seharusnya adalah logika profesionalisme, bukan logika representasi identitas.
Ketika jabatan birokrasi mulai diperdebatkan dengan narasi jatah, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah pergeseran makna negara menjadi arena klaim kelompok. Ini berbahaya. Birokrasi tidak dibangun untuk memuaskan identitas, melainkan untuk melayani kepentingan publik secara objektif dan berkeadilan.
Reformasi birokrasi lahir justru untuk memutus tradisi pembagian jabatan berbasis kedekatan, tekanan, atau sentimen primordial. Sistem seleksi terbuka, uji kompetensi, serta pengawasan oleh KASN dirancang agar jabatan diisi oleh mereka yang paling layak, bukan oleh mereka yang paling keras didukung atau paling kuat klaimnya.
Kebanggaan terhadap daerah tentu sah. Namun kebanggaan tersebut berubah menjadi problem ketika diterjemahkan sebagai hak atas jabatan. Dalam negara hukum, tidak ada wilayah yang memiliki hak atas kursi birokrasi. Yang ada hanyalah warga negara yang memiliki hak untuk berkompetisi secara adil dan setara.
Putra putri daerah Nusa Tenggara Barat, pada hakikatnya, tidak membutuhkan jalur khusus. Mereka membutuhkan sistem yang jujur. Justru melalui sistem merit, kesempatan mereka menjadi lebih bermartabat, menang karena kualitas, bukan karena asal usul.
Narasi jatah Sekda juga membawa implikasi sosial yang lebih luas. Ia berpotensi menciptakan polarisasi horizontal antardaerah serta menanamkan kecurigaan bahwa jabatan ditentukan oleh asal usul, bukan oleh kapasitas. Jika logika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap birokrasi akan runtuh secara perlahan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Sekda adalah motor organisasi pemerintahan daerah. Ia bertugas memastikan kesinambungan kebijakan, stabilitas birokrasi, serta efektivitas pelayanan publik. Tanggung jawab sebesar ini tidak dapat diserahkan pada pertimbangan emosional, apalagi politis.
Demokrasi memang memberi ruang bagi ekspresi dan perbedaan pendapat. Namun birokrasi harus tetap tunduk pada regulasi dan rasionalitas. Ketika birokrasi tunduk pada tekanan opini, negara sedang melangkah menuju populisme administratif yang berbahaya.
Meritokrasi bukan sekadar mekanisme seleksi, melainkan etika pemerintahan. Ia memastikan bahwa jabatan adalah amanah, bukan simbol gengsi. Ia menjaga agar negara tetap berdiri di atas hukum, bukan di atas teriakan. Jika kita benar benar mencintai daerah ini, maka yang perlu dijaga bukanlah klaim atas jabatan, melainkan kehormatan sistem yang memungkinkan putra putri daerah tumbuh melalui kompetisi yang adil. Di sanalah martabat daerah sesungguhnya diuji, sebab daerah yang kuat bukanlah daerah yang menuntut jatah, melainkan daerah yang melahirkan manusia manusia unggul.
Penulis: Adhar Malaka













