Jakarta: Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Sesmenpora RI), bersama dengan Komisi Yudisial dan instansi lainnya menandatangani Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil.
Kemenpora megajak 56% pemilih muda nantinya dilibatkan dalam proses kawal menuju Pemilu jujur dan adil.
Hal itu disampaikan Sesmenpora Gunawan Suswantoro mewakili Menpora RI usai menandatangani deklarasi bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Dewan Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil serta Dekan Fakultas Hukum UI Parulian Paidi Aritonang.
“Pertama, kami Kemenpora menyampaikan terima kasih kepada Komisi Yudisial yang sudah mengajak Kemenpora untuk berpartisipasi dalam rangka mendukung Pemilu jujur dan adil,” kata Sesmenpora usai menandatangani deklarasi di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (17/1).
Keberadaan Kemenpora nantinya, lanjut Sesmenpora, untuk mengajak anak-anak muda dalam turut melakukan pemantauan terhadap proses persidangan permasalahan hukum yang muncul dalam perkara Pemilu dan juga Pilkada tahun 2024.
“Sejauh ini terdapat pemilih pemuda yang notabenenya anak muda sebanyak 56% dari 204 juta pemilih. Jumlah itu cukup besar sehingga sangat potensial untuk mengawal Pemilu yang bersih, jujur dan adil,” papar Sesmenpora pada acara yang juga mengadakan Diskusi Publik: Peranan Lembaga dan Organisasi Terhadap Permasalahan Hukum yang Muncul dalam Proses Pemilu dan Pilkada.
Sesmenpora berharap, melalui deklarasi ini nantinya 56% pemuda dapat terlatih, terdidik dalam bidang politik serta membantu proses persidangan Pemilu berjalan baik dan lancar.
“Harapan kita, disamping untuk mendidik para pemuda dalam bidang politik juga mengawal agar pelaksanaan proses persidangan Pemilu baik pidana maupun administrasi di PTUN benar-benar berjalan dengan baik. Kemudian hasilnya nanti benar-benar menunjukkan keadilan yang bisa diperoleh oleh seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Sesmenpora.
Melalui deklarasi ini pula Komisi Yudisial mengajak pihak yang bersangkutan untuk berkomitmen; Berpartisipasi terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil, Turut aktif dalam mencegah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada serta Mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.
“Kita ingin memastikan bahwa proses persidangan pemilu kita setidaknya mencerminkan integritas yang merujuk pada sifat kejujuran, ketidakberpihakan dan konsistensi moral, kemudian keadilan yang mengacu pada prinsip yang memastikan bahwa proses hukum dan keputusan yang diambil selama persidangan berlangsung tidak diskriminatif dan adil bagi semua pihak,” kata Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.
“Kemudian transparansi yang merujuk pada prinsip yang menjamin keterbukaan dan akses publik terhadap seluruh tahapan proses keputusan yang terkait dengan penanganan sengketa pemilu,” imbuhnya.