JAKARTA – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto membeberkan sejumlah fakta mencengangkan terkait akutnya judi online di Indonesia.
“Dua persen dari total pemain judi online di Indonesia ternyata anak-anak dibawah 10 tahun. Dua persen itu adalah sekitar 80.000 anak-anak,” katanya.
Selanjutnya, ada 11 persen pemain judi online di rentang usia 10-20 tahun. Jumlah itu kurang lebih 440 ribu orang.
“Sedangkan, 13 persen tercatat merupakan mereka yang berusia 21-30 tahun dengan jumlah 520 ribu,” jelas Hadi.
“Paling banyak terdeteksi pemain judi online ialah masyarakat usia 30-50 tahun, sebesar 40 persen atau berjumlah 1.640.000. Sisanya, 34 persen atau 1.350.000 orang adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun,” sambung Mantan Panglima TNI ini.
Hadi mengungkapkan, masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Nilai transaksi judi online masyarakat menengah ke bawah dari Rp10 ribu sampai Rp 100 ribu,” bebernya.
Sedangkan, untuk kalangan menengah ke atas dari Rp10 ribu hingga mencapai Rp40 miliar.
“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta,” jelasnya.
“Menurut data, untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar,” tandas Hadi.