Mataram – Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) Zaini Arony kembali tersandung kasus korupsi investasi.
Kali ini, Bupati dua periode Lobar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC) pada tahun 2013 silam oleh Kejaksaan Tingga (Kejati) NTB. Sebelumnya, Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk memeras pengusaha dari PT Djaja Business Group dan menerima aliran dana sekitar Rp 2 miliar. Lokasi yang akan dikembangan untuk kawasan wisata itu berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Atas perbuatannya, Ia langsung ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss itu, (24/2/2025)
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, Hasan Basri mengonfirmasi penetapan Zaini Arony sebagai tersangka saat itu ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Tripat dan Mantan Bupati Lobar saat itu berperan sebagai penghubung antara Lalu Azril Sopandi, Direktur PT Tripat, dengan perwakilan PT Bliss pada Juni 2013 lalu.
“Tersangka juga terlibat aktif dalam sejumlah pertemuan yang membahas kerja sama operasional tersebut,” Ujar Hasan.
Jaksa menjerat Zaini Arony dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Hurup b Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomo 20 Tahun 2001. Zaini Arony akan ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah selama 20 hari kedepan, sesuai dengan penahanan yang sudah dilakukan terhadap lalu Azril Sopandi.