Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menyalurkan bonus kepada atlet dan pelatih peraih medali SEA Games 2025 Thailand pada Kamis (8/1), sebagai bentuk komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam menghargai perjuangan para atlet yang mengharumkan nama bangsa.
Dalam ajang olahraga Asia Tenggara tersebut, pemerintah memberikan bonus sebesar Rp1 miliar kepada atlet peraih medali emas. Nilai ini menjadi bonus tertinggi sepanjang sejarah SEA Games dan mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan SEA Games 2023 Kamboja yang memberikan Rp500 juta bagi peraih emas.
Kenaikan bonus tersebut sejalan dengan pencapaian impresif kontingen Indonesia yang sukses meraih 91 medali emas dari total 333 medali, melampaui target yang ditetapkan serta mengantarkan Indonesia finis di peringkat kedua klasemen akhir. Prestasi ini sekaligus memutus catatan panjang Indonesia yang terakhir kali menjadi runner-up SEA Games saat tidak menjadi tuan rumah pada edisi 1995.
Pemberian bonus dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 219 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025.
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menegaskan bahwa bonus ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi atlet dan pelatih yang telah mengangkat martabat bangsa, sekaligus menjadi pemacu semangat untuk menghadapi ajang multievent selanjutnya, termasuk Asian Games 2026.
“Kita berikan penghargaan setinggi-tingginya untuk para atlet yang berhasil mempersembahkan medali di ajang SEA Games 2025. Bapak Presiden juga begitu bangga atas raihan 91 emas, sehingga bonus untuk peraih emas SEA Games kali ini naik dua kali lipat dari sebelumnya menjadi Rp 1 Miliar. Ini adalah bukti kepedulian Bapak Presiden atas masa depan para atlet, dan komitmen pemerintah untuk selalu mendukung para atlet kebanggaan tanah air,” ujar Menpora Erick.
Bonus akan ditransfer langsung ke rekening atlet dan pelatih melalui Bank BRI. Pemerintah juga menanggung kewajiban pajak atas bonus tersebut melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun rincian bonus yang diberikan meliputi:
Atlet Perorangan
Emas Rp1.000.000.000 | Perak Rp315.000.000 | Perunggu Rp157.500.000
Atlet Ganda
Emas Rp800.000.000 | Perak Rp252.000.000 | Perunggu Rp126.000.000
Atlet Beregu
Emas Rp500.000.000 | Perak Rp220.500.000 | Perunggu Rp110.250.000
Pelatih Perorangan/Ganda
Emas Rp300.000.000 | Perak Rp126.000.000 | Perunggu Rp63.000.000
Pelatih Beregu
Emas Rp400.000.000 | Perak Rp189.000.000 | Perunggu Rp94.500.000
Pelatih Medali Kedua dan Seterusnya
Emas Rp150.000.000 | Perak Rp63.000.000 | Perunggu Rp31.500.000













