Suarapemuda.id, Jakarta — Akademisi sekaligus dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. dalam membentuk tim khusus pemburu begal sebagai respons atas meningkatnya aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, pembentukan tim khusus tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat sekaligus implementasi konkret tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Langkah Polda Metro Jaya ini patut diapresiasi sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat akibat maraknya tindak kriminal jalanan. Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada warga,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Secara normatif, langkah tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf a juga menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
“Pembentukan tim pemburu begal yang bekerja selama 24 jam merupakan implementasi konkret dari kewenangan tersebut, terutama dalam merespons ancaman kejahatan jalanan yang meresahkan publik,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum pidana, kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan pendekatan preventif dan represif dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam sistem hukum pidana nasional.
Tak hanya itu, pendekatan kolaboratif yang melibatkan masyarakat serta pemanfaatan media sosial juga dianggap mencerminkan paradigma penegakan hukum modern berbasis partisipasi publik atau community policing, yang dinilai efektif mempercepat respons terhadap tindak kriminal.
“Partisipasi masyarakat menjadi penting dalam membantu deteksi dini maupun pelaporan cepat terhadap tindak kejahatan. Ini memperkuat efektivitas penegakan hukum,” katanya.
Dari perspektif filsafat hukum, langkah tersebut dinilai sejalan dengan adagium klasik Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab utama menjamin keamanan warga sebagai bagian dari hak fundamental masyarakat.
Selain itu, adagium Ubi Societas Ibi Ius di mana ada masyarakat, di situ ada hukum menjadi pengingat bahwa hukum harus hadir secara nyata dalam kehidupan sosial, khususnya saat masyarakat menghadapi ancaman kriminalitas.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga dinilai mencerminkan prinsip dasar tujuan hukum berupa legal certainty, justice, and utility atau kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Kehadiran tim khusus ini tidak hanya memberi efek jera terhadap pelaku kriminal, tetapi juga membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Meski demikian, pelaksanaan tugas tim khusus tersebut tetap diharapkan dilakukan secara konsisten, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia agar penegakan hukum berjalan secara tegas sekaligus berkeadilan.
“Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal ketegasan, tetapi juga soal profesionalisme, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” pungkasnya.













