DOMPU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, melaksanakan reviu laporan pertanggungjawaban keuangan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada serentak tahun 2024, Selasa (21/01/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Anisa Dompu ini, di pimpin langsung oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaluddin dan menghadirkan dua pemateri eksternal, dalam hal ini Inspektorat Dompu Atmojo dan Kepala Kesbangpol Dompu Ardiansyah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk evaluasi sekaligus memberikan pemahaman terkait manajemen keuangan pada jajaran sekretariat Panwascam se-Kabupaten Dompu,” kata Kasek Bawaslu Dompu Agus Awaluddin.
Menurutnya, pada prinsipnya kegiatan ini memastikan prosedural dan tata cara pengelolaan keuangan dengan benar dan sesuai dengan peraturan.
“Harapannya, peserta mampu membuat laporan keuangan dengan baik dan benar serta tepat waktu,” paparnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan, hal ini sangat penting bagi seluruh jajaran Bawaslu dan adhoc dalam mengelola keuangan negara yang rentan akan audit dan pengarsipan serta pengdokumentasian.
“Peserta diharapkan mampu memahami manajemen keuangan. Mampu melaksanakan prinsip prosedur dan tata cara pengelolaan keuangan dengan benar dan sesuai peraturan yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Inspektorat Dompu Atmojo menyampaikan, materi mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah.
Dikatakannya, berdasarkan pasal 18 pertanggungjawaban pemerintah atas pemberian hibah meliputi usulan dari calon penerima hibah meliputi keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, pakta integritas dari penerima hibah.
“Pakta integritas itu menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima berupa barang dan jasa,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Atmojo, mengenai tanggungjawab penerima hibah berdasarkan pasal 19, berbunyi Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
“Laporan penggunaan hibah, surat tanggungjawab itu menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,” papar Atmojo.
Ditambahkannya, pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk hibah pilkada 3 bulan setelah pelantikan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan,” tandasnya.
Adapun peserta kegiatan ini, seluruh Koordinator Sekretariat, ASN Pengelola Keuangan dan Staf Keuangan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Dompu.