Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 728x250
Berita

Dr. Rasminto: Riset Advokasi Harus Punya Landasan Ilmiah agar Berdampak pada Kebijakan

16
×

Dr. Rasminto: Riset Advokasi Harus Punya Landasan Ilmiah agar Berdampak pada Kebijakan

Sebarkan artikel ini

Suarapemuda.id, JAKARTA — Akademisi Universitas Muhammadiyah Indonesia, Dr. Rasminto, menegaskan bahwa riset advokasi harus memiliki legitimasi ilmiah yang kuat agar mampu menjadi rujukan dalam mendorong perubahan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi pemateri dalam Pelatihan Riset Advokasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Graha MPSI, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Rasminto menjelaskan bahwa advokasi yang tidak berbasis penelitian yang kuat berisiko kehilangan daya dorong dalam memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Oleh karena itu, pendekatan ilmiah menjadi elemen penting dalam setiap proses advokasi kebijakan.

“Advokasi membutuhkan legitimasi ilmiah. Data harus menjadi fondasi utama dalam memperjuangkan perubahan kebijakan,” ujarnya.

Menurutnya, riset advokasi harus dilakukan secara sistematis dan terukur melalui tahapan pengumpulan data, validasi, verifikasi, serta analisis mendalam terhadap regulasi dan implementasi kebijakan di lapangan.

Ia menilai, persoalan kebijakan tidak selalu terletak pada substansi aturan, melainkan sering muncul pada aspek pelaksanaannya, seperti lemahnya koordinasi, minimnya pengawasan, hingga keterbatasan sumber daya.

“Sering kali masalah bukan pada regulasi semata, tetapi implementasi di lapangan yang belum berjalan optimal. Karena itu, riset harus mampu membaca realitas tersebut secara objektif,” katanya.

Lebih lanjut, Dr. Rasminto menekankan pentingnya triangulasi data sebagai metode untuk menjaga objektivitas dan akurasi hasil penelitian. Dengan membandingkan berbagai sumber informasi, peneliti dinilai dapat menghasilkan kajian yang lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aspek metodologi, ia juga mengingatkan pentingnya integritas dalam riset advokasi. Menurutnya, peneliti harus menjunjung tinggi etika penelitian, termasuk menjaga kerahasiaan informan, menyajikan data secara jujur, serta memastikan penelitian dilakukan demi kepentingan publik.

“Kejujuran data, perlindungan terhadap informan, dan orientasi pada kepentingan masyarakat harus menjadi prinsip dasar dalam riset advokasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil riset seharusnya tidak berhenti pada laporan akademik semata, tetapi harus mampu diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan yang realistis, solutif, dan mudah diterapkan oleh pemangku kepentingan.

“Riset advokasi pada akhirnya harus menghasilkan perubahan nyata yang berbasis kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Pelatihan tersebut diikuti oleh mahasiswa, akademisi, jurnalis, pegiat sosial, dan aktivis masyarakat sipil sebagai bagian dari penguatan kapasitas dalam melakukan riset berbasis advokasi yang profesional dan berdampak luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *