Suarapemuda.id, Merauke – Peneliti Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Annas Fitrah Akbar, menegaskan bahwa advokasi yang efektif dan berintegritas harus dibangun di atas data yang valid, fakta yang terverifikasi, serta dokumentasi yang kredibel. Ia menekankan bahwa advokasi tidak boleh disusun berdasarkan asumsi, opini, maupun disinformasi yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Annas saat menjadi narasumber dalam Workshop Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan Aktor Lokal dalam Perlindungan Warga Sipil yang diselenggarakan MPSI di Careinn Hotel, Merauke, Senin (29/6/2026).
Dalam pemaparannya, Annas menyoroti perkembangan era digital yang membuat setiap individu kini memiliki kemampuan untuk menjadi penyebar informasi melalui perangkat digital dan media sosial.
Menurutnya, kondisi tersebut melahirkan peluang besar bagi berkembangnya citizen journalism atau jurnalisme warga, namun di saat yang sama juga memunculkan tantangan berupa derasnya arus informasi yang belum tentu akurat.
“Advokasi tidak boleh dibangun di atas narasi yang belum teruji. Lebih berbahaya lagi jika disusun dari fitnah, hoaks, atau disinformasi. Advokasi seperti itu bukan hanya kehilangan legitimasi, tetapi juga dapat memperkeruh konflik dan merugikan masyarakat,” tegas Annas.
Ia menjelaskan bahwa citizen journalism memiliki posisi strategis dalam riset advokasi karena masyarakat kerap menjadi pihak pertama yang menyaksikan sebuah peristiwa secara langsung.
Dokumentasi berupa foto, video, rekaman suara, titik lokasi, hingga kronologi kejadian dinilai dapat menjadi sumber informasi awal yang penting. Namun, seluruh data tersebut tetap harus melewati proses verifikasi yang ketat sebelum digunakan sebagai dasar advokasi.
Annas menegaskan bahwa kecepatan memperoleh informasi tidak boleh mengalahkan akurasi.
“Dalam advokasi, yang terpenting bukan siapa yang pertama menyampaikan informasi, melainkan siapa yang mampu menghadirkan fakta yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dokumentasi masyarakat harus berlandaskan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni akurat, berimbang, independen, dan menghormati martabat manusia.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menghindari manipulasi visual, pemotongan video di luar konteks, maupun penyebaran informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Menurut Annas, kesalahan dalam dokumentasi dan distribusi informasi dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari terbentuknya opini publik yang keliru hingga lahirnya kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Dalam konteks riset advokasi, ia menilai dokumentasi bukan hanya sekadar aktivitas merekam peristiwa, tetapi bagian dari proses pembuktian yang sangat penting.
“Setiap foto, video, dokumen, maupun kesaksian harus saling menguatkan melalui proses validasi agar menghasilkan data yang kredibel dan layak dijadikan dasar rekomendasi kebijakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Annas menekankan pentingnya penguatan kapasitas aktor lokal dalam dokumentasi dan literasi digital, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, mahasiswa, perempuan, dan komunitas lokal.
Menurutnya, mereka perlu dibekali kemampuan untuk mendokumentasikan fakta secara profesional, menyusun kronologi kejadian, mengamankan bukti digital, serta memahami etika penyebaran informasi.
Penguatan kapasitas tersebut dinilai penting untuk membangun jaringan citizen journalism yang tidak hanya cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki integritas dan kredibilitas tinggi.
Menutup pemaparannya, Annas mengajak seluruh peserta workshop untuk menjadikan riset, dokumentasi, dan advokasi sebagai satu kesatuan yang saling memperkuat dalam perlindungan warga sipil di Papua.
“Advokasi yang berintegritas lahir dari data yang kredibel, dokumentasi yang dapat diuji, dan komitmen terhadap kebenaran. Menjaga fakta adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat sekaligus kontribusi nyata untuk membangun Papua yang damai, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.













