Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 728x250
BeritaOpini

Guru SD Negeri Bainto Di Tahan Kepolisian Konawe Selatan

165
×

Guru SD Negeri Bainto Di Tahan Kepolisian Konawe Selatan

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan – Penahanan Ibu Supriyani, S.Pd, seorang guru honor di SD Negeri Baito, Konawe Selatan, oleh pihak kepolisian memicu gelombang protes dan solidaritas dari kalangan guru dan praktisi pendidikan.

Kasus ini tidak hanya mengundang simpati, tetapi juga kecaman keras terhadap oknum aparat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan masyarakat kecil, khususnya para guru yang bekerja dengan kondisi terbatas.

Ibu Supriyani, yang tengah dalam proses pemberkasan P3K, ditahan setelah menegur seorang siswa yang bermasalah. Laporan terhadap dirinya dilayangkan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota kepolisian, yang dinilai memanfaatkan posisinya untuk menekan Ibu Supriyani. Padahal, menurut keterangan yang dihimpun, tindakan Ibu Supriyani tidak lebih dari teguran kepada siswa, namun dipelintir menjadi kasus kekerasan oleh orang tua siswa tersebut. Kasus ini semakin memprihatinkan ketika orang tua siswa menuntut uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada pihak sekolah dan mendesak agar Ibu Supriyani dikeluarkan dari sekolah. Pihak sekolah, yang tidak melihat adanya pelanggaran dari Ibu Supriyani, menolak tuntutan tersebut. Hal ini memperlihatkan bagaimana kekuatan relasi kuasa digunakan secara tidak adil untuk menekan seorang guru honor yang tidak berdaya.

Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) Sulawesi Tanggara Edu Watch Indonesia (EWI), La Muda, S.Pd., M.Pd., mengecam tindakan ini sebagai contoh nyata dari penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat untuk menindas masyarakat kecil.

Ia menyatakan bahwa perilaku seperti ini melanggar nilai-nilai etika dan moral, terutama terhadap seorang guru yang bekerja dalam kondisi terbatas dan seharusnya dilindungi oleh hukum.

Menanggapi tindakan yang dinilai tidak adil ini, seluruh Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP di Kecamatan Baito memutuskan untuk melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk solidaritas terhadap Ibu Supriyani.

Mereka menuntut pembebasan segera Ibu Supriyani dan memulihkan nama baiknya. Kecaman keras terhadap tindakan oknum aparat yang menyalahgunakan kekuasaannya juga disuarakan oleh banyak pihak dalam dunia pendidikan.

Mereka mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:

Mogok belajar di seluruh sekolah dari tingkat TK hingga SMP di Kecamatan Baito hingga ada keputusan terkait penangguhan penahanan Ibu Supriyani.

Pengembalian siswa yang bermasalah kepada orang tuanya tanpa boleh diterima kembali di sekolah manapun di Kecamatan Baito.

Pemulihan nama baik Ibu Supriyani dan pengembalian posisinya sebagai guru. Sehubungan dengan sidang perdana kasus ini yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024, segenap elemen guru dan warga Konawe Selatan berencana menggelar aksi solidaritas untuk mengawal kasus ini di Pengadilan Negeri Andoolo. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan tindakan semena-mena oleh oknum aparat seperti ini tidak lagi terjadi.

Mereka juga menyerukan kepada aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk menindas masyarakat kecil, khususnya tenaga pengajar yang berada di garis depan pendidikan. Kecaman terhadap oknum aparat yang bertindak sewenang-wenang terus bergulir, dengan harapan ada perubahan nyata dalam perlakuan terhadap guru-guru yang bekerja tanpa perlindungan yang memadai.

Kasus Ibu Supriyani ini memperlihatkan bagaimana relasi kuasa dapat digunakan untuk menindas mereka yang tidak berdaya, dan bagaimana masyarakat serta komunitas pendidikan bersatu untuk melawan tindakan semacam itu.

author avatar
suarapemuda .id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *