JAKARTA – Wakil Menpora (Wamenpora) RI Taufik Hidayat menegaskan, tidak ada keinginan Pemerintah atau Kemenpora untuk melakukan intervensi melalui Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Tujuan Permenpora ini untuk pengelolaan olahraga yang lebih rapi dan lebih maksimal sehingga menghasilkan prestasi yang luar biasa,” katanya dalam Sosialisasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 di Ciputra Hotel, Grogol, Jakarta Barat, Senin (9/12/2024).
“Kita mau tertib administrasi, karena sekarang ini banyak juga cabang-cabang olahraga yang memang pertanggungjawabannya itu kurang rapi sehingga dipertanyakan Kementerian Keuangan,” sambungnya.
Wamenpora mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini bisa lebih memberikan pemahaman yang lebih jelas khususnya pada para pengurus cabor.
“Apabila masih ada pihak-pihak yang merasa belum jelas atau tidak puas dengan Permenpora ini, bisa langsung menyampaikannya ke Kemenpora,” imbuhnya.
Menurut Wamenpora, pihaknya dan unsur-unsur di Kemenpora terbuka dan siap berdiskusi perihal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Kalau nanti ada yang merasa tidak puas, silakan setiap cabor datang satu per satu untuk diskusi,” sebut Wamenpora Taufik.
“Saya siap berdiskusi, kita buka satu per satu, kita sama-sama buka detailnya. Mana yang kurang puas dengan Permenpora ini, mana yang katanya mengintervensi, mana yang katanya berseberangan dengan Olympic Charter, berseberangan dengan federasi internasional,” imbuh Wamenpora.
Lebih lanjut Wamenpora Taufik meminta dukungan dan masukan kepada para pengurus cabor dan pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan Permenpora ini. Sehingga Permenpora ini bisa berfungsi maksimal sebagaimana yang diharapkan, salah satunya mencegah adanya dualisme kepengurusan yang kerap terjadi di jagat olahraga Tanah Air.
“Ayo kita buka sama-sama, ayo kita cari jalan yang terbaik untuk prestasi olahraga ke depannya.
Sebagai informasi, kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi mendapat tanggapan beragam dari para pegiat olahraga khususnya induk organisasi cabang olahraga (IOCO). Pihak-pihak tertentu menilai Permenpora ini merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam kepengurusan olahraga.