BIMA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI KC Bima Soetta 2 Ilham ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada tahap dua tersebut, pejabat Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2 ini diserahkan bersama barang bukti. Dalam proses pelimpahan, penyidik lebih dulu memeriksa Ilham. Tak lama berselang, Ilham yang mengenakan kemeja putih diserahkan ke JPU.
Penyidik juga terlihat menyerahkan satu boks barang bukti dan satu bundel berkas perkara. Sementara, Ilham didampingi penasihat hukumnya.
Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
”Pelimpahan tahap dua perkara korupsi penyaluran KUR Mikro dengan pola angsuran Yarnen (Bayar Panen) periode 2021 dan 2022 BSI KC Bima Soetta 2 dilakukan tadi (kemarin),” ungkapnya.
Usai pelimpahan, JPU kembali menahan Ilham. Dia dititipkan Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari ke depan.
”Penahanannya terhitung sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025,” sebutnya.
Menurut kajari, pelimpahan tahap dua ini untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Rencananya, dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram.
”Setelah ini, JPU akan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menerima hasil penghitungan kerugian negara. Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara mencapai Rp 9.559.811.798.
”Kerugian negara sudah kami terima, sekitar Rp 9,5 miliar,” beber Ahmad Hajar.
Tersangka Ilham disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai pengingat, manajemen BSI Bima merealisasikan KUR mikro jenis ternak sapi tahun 2021 dan 2022.
Total nasabah yang mengajukan pinjaman KUR pada BSI Bima tahun 2021 lebih dari 200 orang dengan nilai kredit bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.
Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara, petani langsung mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.
Dari total nasabah yang lebih dari 200 orang tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Namun tetap menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diserahkan.
Meski pelunasan realisasi KUR mikro tahun 2021 banyak yang macet, pihak manajemen BSI Bima kembali merealisasikan jenis KUR mikro yang sama pada tahun 2022.
Nilai kredit yang dikeluarkan pada tahun 2022 ini jumlahnya lebih tinggi dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun meningkat. Per orang menerima nilai kredit Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. Jumlah nasabah KUR tahun 2022 ini juga membludak, hampir 300 orang.
Dari total nasabah yang jumlahnya hampir mencapai 300 orang tersebut diduga banyak yang fiktif dan pelunasan kredit macet. Alasannya sama dengan tahun sebelumnya, sapi mati atau sapi tidak laku sehingga sapi dilelang.