Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama PN Mataram, Selasa, 27 Mei 2025.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan badan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang tanggal 5 Mei 2025.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Perwakilan JPU, Ricky Febriarindi, menyatakan bahwa tuntutan terhadap Agus didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali.
“Kami yakin karena keterangan para saksi dan alat bukti di persidangan mendukung dakwaan. Masyarakat pun menunjukkan keresahan atas kasus ini. Para korban sudah memberikan kesaksian, termasuk keterangan dari ahli psikologi forensik,” jelas Ricky.
Jaksa juga menilai Agus tidak menunjukkan rasa bersalah atau simpati kepada para korban. “Keterangan saksi-saksi saling menguatkan. Terdakwa menjalankan modusnya dengan memanfaatkan kondisi disabilitas secara manipulatif, termasuk dengan menampilkan kemampuannya bermain alat musik,” tambahnya.
Sumber: NTBsatu