Jakarta — Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menyampaikan sikap resmi partainya terkait dugaan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi yang menyebut PDIP sebagai dalang framing dalam kasus judi online (judol). Guntur menegaskan pihaknya bersama tim hukum tengah menyiapkan laporan ke kepolisian.
Langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan suara Budi Arie dengan seorang wartawan. Dalam rekaman tersebut, pria yang disebut-sebut sebagai Budi Arie membantah keterlibatannya dalam pembagian fee 50 persen dari praktik judi online yang tercantum dalam dakwaan salah satu terdakwa dari unsur pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia juga menuding PDIP sebagai pihak yang membangun narasi negatif terhadap dirinya.
“Maka kami secara resmi menyatakan bahwa partai sangat keberatan dan membantah tuduhan fitnah tersebut. Kami akan menempuh jalur hukum terhadap pernyataan Budi Arie karena ini menyangkut marwah dan nama baik partai,” ujar Guntur saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Menurut Guntur, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat laporan. Ia juga mengklaim telah menghubungi wartawan yang berbicara langsung dengan Budi Arie.
“Insyaallah, beliau siap menjadi saksi karena merupakan pihak yang ditelepon langsung oleh Budi Arie dalam percakapan yang berisi dugaan fitnah terhadap PDI Perjuangan,” ucapnya.
Guntur menegaskan, PDIP berada di garis depan dalam pemberantasan judi online yang dinilai menyengsarakan rakyat kecil.
“Karena itu, kami mengecam keras fitnah yang dilontarkan Budi Arie. Informasi mengenai 50 persen jatah judi online berasal dari dakwaan resmi Kejaksaan, bukan dari kami. Itu dokumen resmi. Mustahil PDIP atau Bapak Budi Gunawan (Menko Polhukam) bisa mengintervensi dakwaan kejaksaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Budi Arie Setiadi belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporan dari PDIP.
Sebelumnya, nama Budi Arie disebut dalam dakwaan perkara judi online yang melibatkan pegawai Kemenkominfo. Dalam dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantony dan kawan-kawan, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari upaya perlindungan situs judi online agar tidak diblokir Kominfo (yang kini telah berganti nama menjadi Komdigi).
Selain Zulkarnaen, terdakwa lainnya adalah Adhi Kismanto (pegawai Kominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus yang disebut sebagai utusan seorang direktur di Kemenkominfo.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Muhrijan sempat menawarkan komisi sebesar Rp3 juta per situs judi online kepada Zulkarnaen. Meskipun sempat keberatan, Zulkarnaen akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya, Muhrijan menghubungi seorang saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs-situs tersebut agar tidak diblokir.
Pembahasan berlanjut dalam sebuah pertemuan antara Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa tarif perlindungan situs judi online adalah Rp8 juta per situs, dengan pembagian komisi: 30 persen untuk Zulkarnaen, 20 persen untuk Adhi, dan 50 persen untuk Budi Arie Setiadi.
Menanggapi isi dakwaan tersebut, Menkop Budi Arie Setiadi membantah keras keterlibatannya.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya. Sama sekali tidak benar,” tegas Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Ia menilai tuduhan tersebut hanyalah klaim dari para terdakwa, dan mengklaim bahwa dirinya justru menjadi garda depan dalam pemberantasan judi online selama menjabat sebagai Menkominfo.
“Itu hanya omongan mereka bahwa saya akan mendapat jatah 50 persen. Saya tidak tahu-menahu soal kesepakatan itu, tidak pernah diberi tahu, apalagi menerima aliran dana. Faktanya, tidak ada,” ujar Budi Arie.
“Justru saya yang menggencarkan pemberantasan situs judi online. Silakan dicek jejak digitalnya,” pungkasnya.