Suarapemuda.id, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir buka suara terkait kabar namanya masuk dalam daftar pejabat publik yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal. Kabar tersebut mencuat setelah terungkapnya dugaan praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik pada 2 November 2026.
Erick mengaku mendengar informasi bahwa namanya berada di urutan ke-36 dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Namun, ia belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut dan memilih menunggu hasil verifikasi dari kepolisian.
“Ya Kembali kita tunggu saja hasil verifikasi pak Kapolri dan juga satgas yang sedang dibentuk. Kalau saya hanya mendengar saya nomor 36 gitu,” kata Erick Thohir saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Lebih lanjut, Erick mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kabar tersebut. Ketua Umum PSSI itu berharap tidak ada pembicaraan negatif yang melibatkan dirinya. Ia juga menyampaikan bahwa selama ini dirinya berupaya memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan melayani masyarakat.
“Ya saya nggak bisa bicara apa-apa karena bagian yang tersadap ya mudah-mudahan saya bukan punya pembicaraan negative apalagi hari ini saya berkontribusi yang terbaik untuk bangsa bagaimana kita justru melayani rakyat sebaik-baiknya,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Pengungkapan tersebut disampaikan pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga orang yang disebut dalam laporan tersebut yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi.
Dalam keterangannya, Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui proses penyidikan maupun disertai laporan polisi (LP).
“Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dugaan penyadapan tersebut disebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” sambung dia.
Perkembangan kasus berlanjut pada Kamis (5/11/2026). Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi. Hal itu lantaran jenderal bintang dua tersebut masih menjalani pengobatan setelah mengalami stroke.













